kievskiy.org

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Asli Pakai QR Code, Memalsukannya Bisa Dipidana

PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. *
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi dokumen yang sangat dibutuhkan untuk mengakses DKI Jakarta saat ini.

Untuk bisa mendapatkannya masyarakat perlu memohon  dan menempuh prosesnya, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk memalsukan SIKM.

Baca Juga: Kebebasan Internet Hong Kong Terancam RUU Keamanan Tiongkok, Permintaan VPN Mendadak Meroket

Surat izin keluar masuk Jakarta yang asli sudah terenkripsi dengan baik menggunakan metode QR Code.

"Jangan sampai memalsukan dokumen, karena sanksinya berat mencapai 12 tahun dan melanggar UU ITE," kata Beni, Kamis, 28 Mei 2020, seperti dilansir Antara.

Dalam prosesnya, penanggung jawab menjadi komponen penting dalam pembuatan SIKM Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Berkali-kali Hasil Tes Negatif Tapi Tetap Diisolasi, Pekerja Migran Kabupaten Bandung Kebingungan

Klarifikasi itu nantinya akan dikirimkan secara daring ke alamat surel penjamin untuk memastikan pemohon SIKM itu memiliki penanggung jawab atau tidak.

Jika ditemukan perbedaan data pada saat mengklarifikasi permohonan pemohon SIKM kepada penjamin maka  Pemprov DKI Jakarta tentu tidak akan mengeluarkan SIKM atau menolak permohonan yang bersangkutan.

Benni mencontohkan jika pegawai konstruksi berjumlah 20 orang dan penjaminnya adalah  mandor, mandor itu nantinya bertanggung jawab kepada seluruh aspek mulai dari pemenuhan tempat tinggal, makan, hingga kesehatan kedua puluh orang itu selama berada di Jakarta atau luar Jakarta.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan di Tebing Sekongkang, Evakuasi 2 Pemancing yang Terjebak Gelombang Tinggi

Selain berfungsi bertanggung jawab untuk seluruh kebutuhan pemohon SIKM, penanggung jawab atau penjamin SIKM juga berfungsi sebagai bukti bagi DPMPTSP DKI bahwa tidak ada pemalsuan data dari pemohon SIKM.

"Selain mereka (pemohon SIKM) mengisi formulir tidak akan memalsukan data. Kedua penjamin atau penanggung jawab itu jadi kunci kami mengklarifikasi permohonan SIKM sesuai atau tidak dengan peruntukannya," kata Beni.

Oleh karena itu, Beni menyebutkan diperlukan orang atau perusahaan yang menjamin pemohon agar SIKM dapat diterbitkan bagi orang yang berada di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Higga Rabu 27 Mei 2020, tercatat Pemprov DKI telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Didakwa, Rekannya Divonis 20 Tahun Penjara, Harun Masiku Masih Buron

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat ada 4.544 permohonan ditolak," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta.

Sementara itu, juga tercatat ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat