kievskiy.org

Ingat, Polisi Bakal Tindak Tegas Pemudik yang Tak Kantongi Surat Izin Saat Balik ke Kota Asal

CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek
CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek /Dok Korlantas Polri Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan memperketat penjagaan arus balik lebaran 2020.

Pengetatan ini dilakukan di semua titik pos penyekatan, baik di pintu tol, jalan arteri hingga jalur tikus yang kerap digunakan para pemudik.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 wabah virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga : Begini Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Drs. Istiono, M.H.

Ia menyatakan pihaknya akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta. Hal itu dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020.

Istiono menjelaskan, skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Baca Juga : Triumph Jual Motor yang Pernah Dipakai James Bond, Scrambler 1200

"ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat