kievskiy.org

Status Lajang Ternyata Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Cek Syaratnya dari Kemendagri

Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik.
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik. /Dok. Pikiran Rakyat


PIKIRAN RAKYAT
- Status lajang atau belum menikah ternyata bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dan boleh dipecah dari KK orang tua.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Syarat membuat Kartu Keluarga yang terdiri hanya 1 orang hanya berlaku bagi yang sudah dewasa.

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan dalam video yang diunggah di Instagram @didukcapilkemendagri, dikutip Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga: JADWAL MotoGP Hari Ini Minggu 6 Maret 2022, Tayang Pukul 22.00 WIB Lengkap dengan Link Streaming

Artinya, siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK.

"Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," katanya.

Zudan mengatakan saat ini banyak anak muda yang memisahkan KK dengan orang tuanya. Syarat pecah KK pun mudah yakni sudah dewasa hingga memiliki rumah sendiri.

"Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa," kata Zudan.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Mobil Listrik Baru Hyundai, Penggerak Roda Adopsi AWD, Harga Rp600 Jutaan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat