kievskiy.org

Polisi Ungkap Kronologi Jenderal Polisi Gadungan yang Diduga Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar

Polisi membeberkan kronologi jenderal polisi gadungan terkait kasus dugaan penipuan yang mencapai Rp 1 miliar.
Polisi membeberkan kronologi jenderal polisi gadungan terkait kasus dugaan penipuan yang mencapai Rp 1 miliar. PRFM.



PIKIRAN RAKYAT - Polisi membeberkan kronologi jenderal polisi gadungan bernama Yusuf Daiman (YD) dan isterinya Yunita Sari (YS) terkait kasus dugaan penipuan yang mencapai Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kasus berawal dari korban bernama Rizky Pria Lesmana selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri yang bekerjasama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).

Disaat yang sama korban saat itu akan menggarap proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku Yusuf Daiman yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau bintang tiga.

Baca Juga: Syarat Dihapus, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Negatif Tes Antigen atau PCR

Disana pelaku menawarkan korban untuk memuluskan proyek tersebut dengan meminta uang jaminan kerjasama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.

"Korban wajib menyiapkan dana standby Rp 1 Miliar di rekening perusahaan korban, dan selama 6 hari dana tersebut stand by," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022.
Korban juga menawarkan mobil sebagai kendaraan operasional dengan syarat
memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.

"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," ujarnya.

Alhasil usai memberikan uang Rp1 Miliar berupa cek dan uang muka kendaraan itu pelaku tidak ada kelanjutan dan melapor ke Polsek Duren Sawit.

Baca Juga: KPK Setor Uang Pengganti Mantan Pejabat Muara Enim ke Kas Negara, Nilainya Capai Rp1,1 Miliar

"Kemudian hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil meringkus pelaku dengan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya kedua pelaku, YD dan YS dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman pidana 4 tahun. Sejak tadi malam ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat