kievskiy.org

KPK Setor Uang Pengganti Mantan Pejabat Muara Enim ke Kas Negara, Nilainya Capai Rp1,1 Miliar

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 miliar ke kas negara. 

Uang yang disetorkan itu merupakan uang pengganti dari mantan Plt. Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan diketahui merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa jaksa eksekusi telah menyetor uang tersebut ke kas negara.

Baca Juga: Bahas Penanganan Maling Uang Rakyat, Mahfud MD Minta KPK dan Instansi Lain Tak Egois

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan bahwa penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tertanggal 19 Januari 2021.

Menurut Ali Fikri, pembayaran uang pengganti telah dilakukan oleh Ramlan Suryadi dengan cara dicicil sebanyak lima kali.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa akan tetap melakukan penagihan terkait pembayaran uang denda dan uang pengganti kepada para terpidana. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat