kievskiy.org

Penundaan Pemilu 2024, Pakar Beri Tanggapan Pedas: Mungkin Tidak Pernah Membaca UUD 1945

Ilustrasi -Soal wacana penundaan Pemilu di tahun 2024 mendatang, pakar hukum tata negara berikan respons pedas.
Ilustrasi -Soal wacana penundaan Pemilu di tahun 2024 mendatang, pakar hukum tata negara berikan respons pedas. /Pexels/Edmond Dantès.

PIKIRAN RAKYAT - Pasca Wakit Ketua Umum DPP dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimim Iskandar, mengusulkan penundaan Pemilu 2024, sejumlah tokoh hingga masyarakat ikut mengomentari hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, Muhaimim Iskandar mengatakan, ide penundaan pemilu berdasarkan, atas aspirasi yang datang dari para pengusaha ataupun para pelaku ekonomi di Indonesia.

Hal tersebut didasari oleh pandemi Covid-19 yang sudah membuat sektor perekonomian jatuh.

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, mengatakan dirinya tidak menyetujui usulan tersebut, sebab hingga saat ini tidak ada alasan kuat untuk Pemilu diundur.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Reaksi Baby L Tahu Billar Tak Sengaja Nikahi Lesti Kejora hingga Provokasi Donald Trump

“Penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja,” ujar Johanes

Menurut Johanes, penundaan pemilu bisa saja terjadi, akan tetapi jika kondisi negara dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat yang dimaksud meliputi adanya peperangan ataupun bencana yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Roundup: Aturan Bebas Tes Antigen-PCR Naik Pesawat Belum Berlaku, Masih Tunggu Dituangkan ke SE

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat