PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan dalam kurun 5 hari penyekatan arus balik, sejumlah kendaraan memaksa masuk Jakarta tanpa memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
“Sejak 27 Mei 2020 – 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta,” kata Yusri.
Dijelaskan Yusri, sudah ada 18.708 kendaraan yang diberhentikan dan suruh putar balik di 20 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Soal Aturan Saf dalam Salat Jumat, Jusuf Kalla: Itu Ada Sesuai Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001
Penindakan terbanyak dilakukan di pos penyekatan Kabupaten Tangerang, yaitu 7.571 kendaraan. Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan, sisanya di Jakarta.
Berikut lokasi pos pemeriksaan SIKM di DKI Jakarta:
Pos Polisi Kalideres (Jakarta Barat), Pos Joglo Raya (Jakarta Barat), Pos Polisi Karang Tengah (Jakarta Barat), Jalan Raya Bogor (Jakarta Timur), Jalan Raya Bekasi (Jakarta Timur), Jalan Raya Kalimalang (Jakarta Timur).
Baca Juga: Deni Darmawan : Jumlah Penderita Positif Covid-19 Berpotensi Berkurang Setelah Isolasi Komunal
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Zonajakarta.com dengan judul "Tanpa SIKM, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal"