kievskiy.org

MA Beberkan Alasan Hukuman Pidana Edhy Prabowo Disunat: Memberi Harapan Besar bagi Nelayan

Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait vonis Edhy Prabowo.
Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait vonis Edhy Prabowo. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung memberikan penjelasan terkait potongan hukuman terhadap terpidana maling uang rakyat Edhy Prabowo.

Wakil ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa terdapat penilaian yang kurang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Kasasi dari putusan judex facti (hakim-hakim pemeriksa fakta).

Ia mengatakan Majelis Hakim Kasasi kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.

“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Ketika Penderitaan Juliari Batubara Dihina dan Kerja Baik Edhy Prabowo Jadi Alasan Vonis Disunat

Andi menjelaskan Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa hakim pemeriksa fakta, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.

Majelis Hakim Kasasi berpendapat ada faktor yang meringankan Edhy Prabowo, yakni kinerja yang baik saat menjadi  Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Majelis Hakim Kasasi juga menilai Edhy Prabowo sebagai seorang menteri, telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.

Adapun hal yang dimaksud Majelis Hakim Kasasi yakni Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat