kievskiy.org

Sunat Hukuman Edhy Prabowo, MA Tegaskan Hanya Memperbaiki Vonis: Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Mendapat kecaman dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait vonis Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Maret 2022.

Dia mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini adalah Edhy Prabowo selaku terdakwa.

"Nah menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat kasasi, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan dalam hal ini Edhy Prabowo tidak beralasan menurut hukum, sehingga pada saat itu permohonan kasasinya ditolak," tutur Andi Samsan Nganro.

Baca Juga: Sosok Sinintha Yuliansih, Satu-satunya Hakim yang Menolak Korting Hukuman Edhy Prabowo

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa majelis hakim kasasi melihat ada hal yang tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terhadap Edhy Prabowo.

"Namun, demikian majelis hakim kasasi melihat di dalam putusan dalam hal ini pengadilan Tipikor tingkat pertama kemudian pengadilan tipikor tingkat banding sebagaimana dalam putusannya bahwa ada kekurangan dalam putusan yaitu kurang mempertimbangkan ada hal yang meringankan terdakwa," kata Andi Samsan Nganro.

Dia kemudian membeberkan alasan yang meringankan vonis Edhy Prabowo sebagai terdakwa.

"Apa itu hal yang meringankan menurut majelis hakim kasasi? yaitu bahwa faktanya terdakwa sebagai Menteri Keluatan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat