kievskiy.org

Aturan Pencegahan Covid-19 Dilonggarkan, Kemenag segera Terbitkan SE Peribadatan di Rumah Ibadah

Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pelonggaran sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pelonggaran sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di Indonesia. /pixabay/mochawalk

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pelonggaran sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di Indonesia.

Diantaranya pencabutan tes PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan kehadiran penonton dalam berbagai pertandingan olahraga.

Mengenai hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan Covid-19 oleh pemerintah.

Baca Juga: Vladimir Putin Dapat Pasukan Baru, 16.000 Relawan Timur Tengah Siap Bantu Invasi Rusia ke Ukraina

"SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 10 Maret 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, seiring dengan kebijakan terbaru yang diterbitkan pemerintah, Kemenag juga bakal menyesuaikan berbagai kebijakan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, apalagi baru-baru ini tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.

Kemenag sebelumnya telah beberapa kali menerbitkan Surat Edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Unggahan Doni Salmanan: Maksudmu Hotman yang Inspirasi Sampai Kamu Berbuat Itu?

Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah, dikeluarkan Kemenag dan tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat