PIKIRAN RAKYAT - Telah beredar di berbagai media sosial berupa pesan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2022.
Klaim tersebut tersebar melalui sebuah tangkapan layar berupa surat yang berlogo BNPB serta dilengkapi tandatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Narasi tentang pencabutan status pandemi tersebut terpantau telah tersebar luas di Facebook dan percakapan grup WhatsApp.
Berikut potongan narasinya:
"Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
Namun, benarkah BNPB telah cabut status pandemi Covid-19? Berikut fakta dari BNPB:
Penjelasan: