kievskiy.org

Di Tengah Pandemi Covid-19, 6 Mahasiswa Diketahui Sering Pesta Narkoba

ENAM mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong karena terlibat penyalahgunaan narkoba.*
ENAM mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong karena terlibat penyalahgunaan narkoba.* /Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

PIKIRAN RAKYAT – Pandemi Covid-19, yang menghendaki pembatasan banyak aktivitas, diabaikan keenam pemuda di Bengkulu ini.

Enam oknum mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta ini, sering berkumpul untuk pesta narkoba.

Hingga akhirnya aksi kumpul-kumpul mereka tercium, hingga keenamnya digelandang ke Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, setelah kedapatan mengonsumsi sabu bersama.

Baca Juga: Wagub Jabar Tampung Aspirasi Pondok Pesantren se-Jabar Soal AKB


Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba Iptu Edy mengatakan keenam oknum mahasiswa ini ditangkap pada Rabu, 3 Juni 2020.

Dalam konferensi pers yang dilansir Antara terebut dilaporkan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Adapun enam mahasiswa yang ditangkap petugas ini antara lain Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Kemudian Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan.

Baca Juga: Jadi Bahan Olok-olokan Warga Malaysia, Babi 'Fly With Me': Aku akan Laporkan Semuanya

Selanjutnya Mr (19), warga Desa batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Seterusnya Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

"Kegiatan mereka ini sudah kami pantau, lebih kurang satu minggu. Diduga mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba, pesta narkoba bersama-sama. Jadi pada hari Rabu jam 19.30 WIB kami lakukan penindakan, didapati enam orang remaja ini sedang mengonsumsi narkoba bersama-sama," kata dia.

Dia menambahkan, keenam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya itu berstatus sebagai mahasiswa dari berbagai PT negeri dan swasta yang ada di Bengkulu dan luar daerah, yang saat ini sedang libur karena penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Anak-anak di Cimahi Terpaksa Ikut Swab Test, Ada Yang Menangis Hingga Geli

Adapun narkoba dikonsumsi kelompok ini dibeli dengan cara patungan dan digunakan secara bersama-sama, di mana saat diamankan petugas mendapati barang bukti tiga paket kecil sabu, alat isap sabu (bong) kemudian HP dan tiga unit sepeda motor.

Sedangkan, untuk narkoba yang mereka konsumsi ini berasal dari seseorang yang berinisial An, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Hasil tes urine, keenamnya positif mengonsumsi narkoba. Mereka kita jerat atas pelanggaran pasal 112 dan 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Edy Suprianto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat