kievskiy.org

Sudah Tolak Ratusan Permohonan SIKM, DPMPTSP Tangsel Ungkap Alasan Utamanya

Ilustrasi permohonan SIKM.
Ilustrasi permohonan SIKM. /PIXABAY/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Diketahui saat ini ada ratusan pemohon SIKM yang telah ditolak oleh DPMPTSP Kota Tangsel. 

Permintaan SIKM pada Kamis 4 Juni 2020, terhitung ada 221 pemohonan yang masuk. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya pada DPMPTSP Kota Tangsel, Sapto.

Baca Juga: Pekerja Bangunan Ditangkap karena Tak Pakai Masker lalu Tewas di Tahanan, Demonstran Meksiko Ngamuk

"Yang mengajukan itu per tanggal 4 kemarin ada 221 pemohon. Yang kami cetak ada 33, sisanya kami tolak. Rata-rata mereka (yang ditolak) tidak melampirkan hasil rapid test," kata Sapto saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 5 Juni 2020.

Menurut Sapto, permohonan SIKM yang telah masuk didasari oleh berbagai hal, yaitu mulai dari masalah pekerjaan, hingga adanya kondisi darurat seperti kematian sanak saudara si pemohon.

"Banyak (alasan memohon SIKM. Ada yang kondisi darurat, keluarganya meninggal. Ada yang alasannya pekerjaan, tugas dan dinas luar kota. Nah, kalau untuk aparatur seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri, saat mengajukan SIKM, harus melampirkan surat tugas mereka (jika dinas luar kota)," tambah Sapto.

Baca Juga: Habiskan Rp 28 Miliar untuk Pesan Permen 'Penghilang' Pahit Obat Corona, Menteri Madagaskar Dipecat

Seperti diberitakan sebelumnya, diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bahwa ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten keluar masuk wilayah Tangsel dapat membawa SIKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat