PIKIRAN RAKYAT - Menjelang arus mudik lebaran 2022, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum membahas soal ketentuan kegiatan tersebut.
Semenjak pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran. Terakhir pada 2021 lalu, pelarangan mudik lebaran sempat dilakukan selama 11 hari. Dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Langkah ini diambil oleh pemerintah akibat kasus Covid-19 di Indonesia saat itu masih tinggi, sehingga sangat dì khawatirkan terjadi lonjakan kasus.
Meski saat ini sudah terjadi penurunan kasus Covid-19, di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, belum dapat memutuskan jika pada lebaran tahun ini, kegiatan mudik lebaran bisa terlaksana atau tidak.
“Belum ada keputusan (ketentuan mudik Lebaran 2022)," ujar Budi.
Menurut Budi, apabila di tahun 2022 kegiatan tersebut diperbolehkan, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Korlantas Polri, untuk menyiapkan skema pengamanan jalur mudik.
Baca Juga: Cegah Kekerasan KKB Papua, Komnas HAM Minta Bupati Temui Kelompok OPM