kievskiy.org

Gus Yaqut Tegaskan Sertifikasi Halal Kini Diselenggarakan Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

Menag RI Gus Yaqut.
Menag RI Gus Yaqut. /Dok. Kementerian Agama RI


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bicara soal logo label hala baru yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Gus Yaqut menekankan logo label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Sertifikasi halal kata dia kini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (Ormas).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut melalui akun Instagramnya, Sabtu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Denise Chariesta Tantang Balik Keluarga Fuji, Denise : Kalo Mereka Somasi Mereka Pansos

Penetapan label halal oleh BPJPH tuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang JPH.

Label halal baru tersebut menurutnya secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai dari Indonesia.

Bentuk dan corak yang digunakan pada label tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca Juga: Presiden Ukraina Tantang Vladimir Putin Bertemu di Israel, Naftali Bennett Jadi Mediator

Kepala BPJPH  Muhammad Aqil Irham mengatakan bentuk label Halal Indonesia baru itu terdiri dari atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

Logo halal Indonesia. Kemenag.
Logo halal Indonesia. Kemenag.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat