PIKIRAN RAKYAT – Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Pemuda Penegak Hukum (PPH) Sumenep, berunjuk rasa di Mapolres Sumenep menuntut institusi itu mengusut tuntas kasus penembakan pelaku begal motor hingga tewas yang dilakukan lima anggota polisi pada 13 Maret 2022.
Menurut korlap aksi Fathor Rosi, penembakan pelaku begal motor hingga tewas tersebut melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Seharusnya dilumpuhkan saja, bukan ditembak mati. Karena itu, kami mendesak agar personel polisi yang melakukan penembakan diberi sanksi," katanya, saat unjuk rasa pada Jumat, 18 Maret 2022.
Fathor dan para pengunjuk rasa lain menyebut penembakan pelaku begal oleh lima anggota polisi itu sudah melanggar prosedur. Apalagi, ditemukan ada enam peluru yang bersarang di tubuh korban.
"Sangat tidak masuk akal jika alasannya untuk melumpuhkan, tapi jumlah tembakan yang dilepas sebanyak enam kali," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Aksi unjuk rasa memprotes penembakan pelaku begal sepeda motor hingga tewas yang dilakukan di Mapolres Sumenep ini bukan yang pertama,
Sebelumnya, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumenep menggelar aksi serupa pada Kamis, 17 Maret 2022.
"Aksi yang kami lakukan ke Mapolres Sumenep ini bukan dalam rangka membela pelaku begal, akan tetapi membela nilai-nilai kemanusiaan. Memang benar si begal itu salah, akan tetapi tidak seharusnya ditembak hingga mati," kata seorang peserta aksi, Muhammad.