kievskiy.org

Polda Metro Jaya Beri Tanggapan Soal Rencana Praperadilan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

 Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. /Antara/Reno Esnir/wsj/am.

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menanggapi soal rencana aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti untuk mengajukan praperadilan.

Praperadilan itu rencananya dilakukan usai penetapan tersangka terhadap keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 20 Maret 2022.

Zulpan mengungkapkan, bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Pesan Kompolnas Soal Kasus Haris Azhar-Fatia vs Luhut Pandjaitan: Penyidik Harus Profesional

Oleh sebab itu, pihaknya akan siap menghadapi hal tersebut.

"Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan praperadilan gak ada masalah sih," tuturnya.

Sebelumnya Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Laporan itu dilaporkan Luhut buntut unggahan video di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat