kievskiy.org

Respons Kuasa Hukum Luhut Pandjaitan Soal Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidianti

 Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. /Antara/Reno Esnir/wsj/am.

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait penetapan tersangka itu, kuasa hukum Luhut Pandjaitan, Juniver Girsang, meminta agar keduanya dapat menghormati proses hukum yang berlaku.

"Yang pertama tentu proses hukumnya kita hargai dan hormati karena apa karena memang laporan itu dimana klien kami bapak LBP dengan sudah secara resmi membuat laporan," kata Juniver saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Maret 2022.

Juniver menyatakan pihaknya sejak awal memang sudah menyerahkan sejumlah barang bukti dan menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga: 4 Link Live Streaming MotoGP Mandalika 2022, Nonton Siaran Langsung di Trans7 GRATIS

Untuk itu dia meminta agar kasus tersebut dapat segera ke meja hijau atau persidangan agar kedua belah pihak dapat saling membuktikan.

"Mengingat proses ini memang sdh cukup lama ya gonjang ganjing, opini sana sini ya memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan, ya kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," tuturnya.

"Nanti di pengadilan para pihak termasuk rekan Haris maupun Fatia membuktikan apa yang kami laporkan itu ada dasarnya," ucapnya menambahkan.

Dia pun berharap nantinya publik dapat menilai dari hasil persidangan sesuai dengan fakta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat