kievskiy.org

Pemerintah Tambah Subjek VoA Khusus Wisata Bali menjadi 42 Negara

Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata  menjadi 42 negara. Aturan itu mulai berlaku Selasa 22 Maret 2022.
Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata menjadi 42 negara. Aturan itu mulai berlaku Selasa 22 Maret 2022. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menambah subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara. Aturan itu mulai berlaku Selasa 22 Maret 2022.

Pada saat yang sama, juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

"Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris.

"Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, katanya.

Baca Juga: Diduga Tak Kuat Menjanda, Ibu di Sukabumi Nekat Akhiri Hidup

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu‎ Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia.

Serta Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia,Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam.

“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, tutur Amran.

Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.

Baca Juga: Rencana Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Dituding Demi Muluskan Jalan 3 Periode, Gibran: Halah

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, ucap Amran.

Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat