kievskiy.org

Simak 23 Negara yang Diberikan VOA Khusus untuk Wisata ke Bali

Pemerintah terbitkan layanan visa khusus bagi wisatawan asing.
Pemerintah terbitkan layanan visa khusus bagi wisatawan asing. /Pixabay/Joshua Woroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan itu mulai berlaku Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing
apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam siaran pers Nomor:SP/IMI/02/2022/02 pada Minggu 6 Maret 2022.

Namun, lanjutnya, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, atau tidak harus di Bali.

Baca Juga: Layanan Visa Khusus bagi Wisatawan Asing dari 23 Negara Resmi Berlaku Hari Ini

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata itu, yakni: Australia,‎ Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris,Italia, Jepang,Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus
Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam)
bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta
dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”,
tututnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Harga BBM Jenis Pertalite Dipastikan Tidak Naik di Tengah Lonjakan Harga Minyak Mentah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat