kievskiy.org

KPK Akan Panggil Lagi Ketua DPRD DKI Jakarta untuk Dimintai Keterangan Soal Anggaran Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK. /Instagram.com/@prasetyoedmarsudi.

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyelidikan kasus dugaan pencurian uang rakyat penyelenggaraan Formula E. Komisi antirasuah itu masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

KPK akan kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi untuk dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta.

"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Prasetyo Edi kembali diperiksa KPK di Jakarta pada Selasa kemarin, 22 Maret 2022, setelah sebelumnya dirinya dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Rudy Salim Bongkar Isi Chat WhatsApp dengan Indra Kenz, Deddy Corbuzier Terkejut

Meski demikian, Plt Jubir KPK Ali Fikri belum dapat menginformasikan lebih lanjut terkait materi bahan keterangan yang telah disampaikan Prasetyo Edi. Ia menyebut proses penyelidikan dugaan pencurian uang rakyat itu masih berjalan.

Adapun bahan keterangan yang dikumpulkan oleh KPK itu akan segera diperiksa oleh tim penyelidik, untuk memastikan terjadinya peristiwa pidana dalam penyelenggaraan ajang Formula E yang saat ini sirkuitnya masih dalam proses pembangunan.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan itu mendatangi KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Februari 2022 dengan membawa beberapa dokumen antara lain Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," kata Prasetyo Edi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat