kievskiy.org

Laporan Haris Azhar-Fatia Ditolak Polisi, YLBHI: Bukti Diskriminasi Hukum Antara Orang Biasa dan Pejabat

Laporan Haris Azhar dan Fatia ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian
Laporan Haris Azhar dan Fatia ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian /Twitter/@lbh_jakarta YouTube/Deddy Corbuzier

PIKIRAN RAKYAT - Sesuai dengan janjinya setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Koordinator Kontras, Fatia Maulidyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan pada Rabu, 23 Maret 2022, atas dugaan adanya tindak pidana gratifikasi atau penyuapan terkait bisnis pertambangan di Papua.

Laporan yang dibuat oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dilakukan bersama dengan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), mengatakan Polda Metro Jaya menolak laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga: Nino Murka, Keputusan Hak Asuh Reyna Bakal Jadi Akhir Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

"Polda Metro Jaya menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan ketika meminta tanda terima laporan polisi mereka juga tidak mau memberikan," ucap Zainal Arifin.

Bahkan menurutnya pihak kepolisian terus berkelit atas penerimaan laporan tersebut dimana akhirnya dianggap sebagai surat menyurat biasa.

Zainal Arifin menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti sebagai adanya pengingkaran terhadap penegakan hukum pidana.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Mendag Lutfi Masuk dalam Jebakan Oligarki

"Kami anggap sebagai pengingkaran terhadap penegakan hukum pidana," ucap Zainal Arifin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat