kievskiy.org

Aturan Terbaru Masuk Indonesia dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5x24 Jam Bagi yang Belum Vaksin

Ilustrasi. Aturan terbaru masuk indonesia dari luar negeri.
Ilustrasi. Aturan terbaru masuk indonesia dari luar negeri. /Antara Foto/ Fauzan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan tentang syarat terbaru masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33/2022.

Surat Edaran terbaru itu sebagai tindaklanjut dari aturan sebelumnya yang diterbitkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu, 23 Maret 2022.

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Plt Bupati Akhmad Marjuki Baru 4 Bulan Menjabat, DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan Paripurna Pemberhentian

Adapun tujuh bandara internasional yang menjadi titik masuk memasuki wilayah Indonesia antara lain adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN sebelum masuk Indonesia berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenhub:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif tes PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 3 Keterampilan Anak yang Perlu Diajarkan, Orangtua Wajib Tahu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat