kievskiy.org

Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penolakan Laporan Haris Azhar terkait Dugaan Gratifikasi Luhut

Laporan Haris Azhar dan Fatia ditolak oleh pihak kepolisian.
Laporan Haris Azhar dan Fatia ditolak oleh pihak kepolisian. /Twitter/@lbh_jakarta YouTube/Deddy Corbuzier

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memberikan penjelasan mengenai penolakan laporan aktivis HAM Haris Azhar.

Laporan itu terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan (dapst dilakukan) melalui pengaduan atau laporan informasi bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Tradisi Nyadran di Solo, Airlangga Ziarah Makam Keluarga di Astana Oetara

Berdasarkan KUHAP kata dia, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," tuturnya.

Labih lanjut Auliansyah menerangkan, mengacu pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Striker Arsenal Bukayo Saka Absen Bela Timnas Inggris

"Dan pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat