kievskiy.org

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Prostitusi di Hotel Jakpus, 13 Orang Diamankan

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan sebanyak 13 orang

"Iya (benar)," ucap Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 25 Maret 2022.

Pujiyarto belum merinci mengenai kronologi penangkapan tersebut. Namun dirinya memastikan dari 13 orang yang diamankan pihaknya juga meringkus 2 mucikari.

"Yang pasti 2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Ngomel Banyak Instansi Pemerintah Beli Barang-barang Impor: Cek yang Terjadi, Sedih Saya

Pujiarto berujar, para mucikari tersebut menawarkan anak-anak dibawah umur melalui media sosial.

Untuk sekali kencan mereka mematok harga bervariasi mulai dari Rp300-700 ribu

"Tarifnya Rp300 - 700 untuk sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal," katanya.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat