PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan aktivitas mudik atau pulang kampung pada momen Idul Fitri 2022, dengan syarat para pemudik sudah mendapat dosis vaksin Covid-19 lengkap serta dosis penguat atau booster.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada momen lebaran 2022 itu karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Akan tetapi, mudik dengan syarat booster tersebut menjadi perdebatan di tengah masyarakat, mengingat aturan tersebut tidak diberlakukan saat gelaran MotoGP Mandalika.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap alasan terkait syarat mudik Lebaran 2022 yang mengharuskan pemudik sudah mendapat vaksin booster.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengetatan aturan pada mudik Lebaran 2022 diberlakukan karena mobilitasnya lebih masif dibanding mobilitas gelaran penonton ke Sirkuit Mandalika.
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," jelas Nadia dalam keterangannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022, Nadia menyebut aka nada potensi masyarakat yang melakukan mudik dengan jumlah sekitar 80 juta orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton pada ajang balapan MotoGP Mandalika yang dihadiri 60 ribu orang.