kievskiy.org

IDI : Pemecatan dr. Terawan Belum Menjadi Keputusan Mutlak

IDI ungkap dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif atau mutlak.
IDI ungkap dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif atau mutlak. /Dok. Humas Setkab Dok. Humas Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan memberhentikan dr. Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.

Kendati begitu, kabar pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto dari Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menjadi keputusan mutlak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung.

Menurut James, hingga saat ini dr. Terawan masih menjadi anggota IDI, sebab pemberhentian tetap atau permanen merupakan kewenangan Pengurus Besar IDI.

Baca Juga: Pertemuan Bersejarah, Menlu AS Antony Blinken Pamer Sekutu Timur Tengah Bersatu di Israel

"dr. Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. jadi masih ada proses," ujar James.

Sejak adanya keputusan tersebut, pihak IDI masih harus melakukan proses lanjutan kembali sesuai dengan Pasal 8 poin 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI.

"Keputusan untuk melakukan pemberhentian dr. Terawan itu ditunjukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI," ujar James.

Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Attack on Titan Season 4 Episode 12, Ditunda karena Festival Spesial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat