kievskiy.org

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama ke Kejaksaan

Ilustrasi Pengeroyokan - Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok
Ilustrasi Pengeroyokan - Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Terkait pelimpahan itu kata Tubagus, pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta apakah perlu dilakukan perbaikan atau tidak.

"Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," tuturnya.

Baca Juga: Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Panitia: Mohon Pahami Posisi Kami

Sebelumnya, Haris dikeroyok sejumlah orang di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin 21 Februari 2022 lalu.

Atas peristiwa itu, Haris langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menangkap lima orang pelaku inisial NA, JT, I, H, dan SS.

Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara khusus untuk pelaku inisial SS, penyidik menerapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP selaku pemberi perintah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat