kievskiy.org

Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Maret 2022, Berikut Rinciannya

Arus kendaraan di Tol Cipali.
Arus kendaraan di Tol Cipali. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik per 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Dalam UU tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun sekali beorientasi pada tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Ada pun tahun ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bertolak dari besaran tarif tol tahun 2019.

Baca Juga: Harga Makin Mahal, Minyak Goreng Curah Dioplos Jadi Kemasan Beredar di Pasaran

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak," ujar Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya/ASTRA Tol Cipali, Firdaus Azis di gerbang Tol Palimanan, Rabu 30 Maret.

Perubahan bea berlaku untuk semua golongan kendaraan di enam pintu tol atau gate tol (GT) yang di antaranya meliputi GT Palimanan Utama, GT Sumberjaya, GT Kertajati dan Kertajati Utama, GT Cikedung, dan GT Subang.

"Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB," katanya.

Berikut rincian tarif Tol Cipali terbaru mulai 30 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat