PIKIRAN RAKYAT - Pengendara yang mengemudi dengan kecepatan 120km/jam di jalan tol akan dikenai tilang elektronik.
Sebab Korlantas Polri melakukan pemasangan speed kamera di sejumlah ruas jalan tol.
Speed kamera tersebut diketahui telah terpasang di beberapa titik di jalan tol Jadetabek.
Tujuannya guna mengintai pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, penegakan hukum terkait tilang akan berlaku selama 24 jam.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Klaim Stok Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022 Aman
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara yang melanggar batas kecepatan akan langsung ditilang.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022, surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi STLE. Artinya pemberitahuan saja," katanya pada Selasa, 29 Maret 2022.
Adapun aturan terkait penerapan tilang tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022.
Baca Juga: 6 Makanan Praktis untuk Dibawa Camping, Nomor 2 Jangan Sampai Lupa
"Tapi saat 1 April nanti, tulisan sosialisasi ETLE hilang," katanya lagi.