kievskiy.org

Mengebut 120 Km per Jam di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Kompolnas: Kebijakan yang Bagus

IIustrasi jalan tol.
IIustrasi jalan tol. /Dok. Jasa Marga Dok. Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengomentari rencana pemasangan kamera speed cam di jalan tol Indonesia pada April 2022.

Kompolnas menyatakan rencana untuk memasang speedcam dan tilang elektronik di jalan tol tersebut adalah rencana yang bagus.

Nantinya jika kebijakan ini sudah diberlakukan, kendaraan yang mengebut lebih dari 120 km per jam di jalan tol akan kena tilang.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan rencana e-tilang itu merupakan langkah yang bagus untuk mendisiplinkan para pengendara di jalan tol.

Baca Juga: Video Pemalakan Sopir Truk di Kamal Jakut Sempat Viral, Polisi Kini Tangkap Pelakunya

"E-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km per jam adalah kebijakan yang bagus," ujar Poengky dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 28 Maret 2022.

Poengky menyatakan ada dua hal yang bisa dicapai dari diberlakukannya kamera speedcam dan tilang elektronik di jalan tol ini.

Pertama kebijakan ini bisa mendisiplinkan masyarakat ketika menggunakan jalan tol saat ini.

Kedua kebijakan tilang elektronik di jalan tol juga bisa meminimalisir kecelakaan hingga membuat penegakan hukum kepolisian lebih bersih.

Baca Juga: Schoemaker, Soekarno, dan Persahabatan Guru-Murid

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat