PIKIRAN RAKYAT – Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai berlakukan tilang atau bukti pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 mendatang.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, sosialisasi ini sudah direncanakan sejak Maret 2022 yang akan dilakukan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.
Brigjen Aan mengatakan akan ada dua jenis pelanggaran kendaraan yang ditetapkan tilang ETLE, yaitu kelebihan muatan (over load) dan kecepatan berlebih (over speed).
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatera,” tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama ke Kejaksaan
Ia menambahkan, mulai 1 April 2022 mendatang, akan ada kamera ETLE Nasional Presisi yang disebar sebanyak 224 kamera.
Mekanisme penindakan ini tentunya akan diterapkan Korlantas Polri.
Khusus Tol Trans Jawa daerah Jakarta dan sekitarnya, ada tujuh ruas tol yang akan diawasi dengan dua jenis kamera berbeda melalui kamera ETLE, antara lain: