kievskiy.org

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tegaskan Swab dan Rapid Sampel Darah Tak Batalkan Puasa

Ilustrasi tes swab Covid-19.
Ilustrasi tes swab Covid-19. /Pixabay/Tho-Ge

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Swab melalui hidung dan mulut, serta Rapid Test menggunakan sampel darah tidak akan membatalkan puasa.

Keterangan tersebut didapat dari Panduan Ibadah Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 yang telah terbit.

Maka dari itu, demi kepentingan deteksi dan tracing, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan keduanya.

Panduan diantaranya membahas berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah dari mulai kegiatan individu muslim hingga yang bersifat kolektif seperti sholat tarawih.

Baca Juga: Vladimir Putin Ingatkan Eropa: Mulai 1 April 2022 Harus Bayar Gas dengan Rubel

Panduan tersebut mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19.

Mengingat terjadi penurunan kasus sekaligus peningkatan capaian vaksinasi di Indonesia, terdapat beberapa perubahan yaitu kemudahan (rukhsah) yang dikembalikan ke hukum asal (‘azimah).

Misalnya, shaf sholat Jumat yang pada panduan sebelumnya wajib renggang kini harus kembali rapat. MUI menghapus pedoman soal sholat berjamaah yang mesti berjarak.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Shoplifters, Film Mengharukan tentang Keluarga Pencuri

Meski begitu, protokol kesehatan dasar seperti menggunakan masker saat sholat berjamaah hukumnya boleh dan tidak makruh, untuk menjaga diri dan mencegah peningkatan kasus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat