kievskiy.org

Buntut Pemecatan dr. Terawan, Pemerintah Berencana Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya akan segera mengambil alih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana menyatukan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Menurutnya, langkah itu diambil agar ada penataan yang lebih baik lagi terkait sistem kedokteran di Indonesia.

Baca Juga: Pertamax Rp12.500 per Liter, Luhut Pandjaitan Sebut Indonesia Negara Paling Lambat Naikkan Harga BBM

"Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi," ucap Yasonna Laoly, Kamis, 31 Maret 2022.

"UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan 'review' lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," tuturnya menambahkan.

Hal itu dikatakan Yasonna Laoly terkait pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Baca Juga: Terawan Harus Urus Sendiri Masalah dengan IDI, Orang 'Berutang Budi' Diminta Tak Perlu Sibuk Bantu

Dia mengatakan setelah keputusan IDI terkait dokter Terawan, lebih baik pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara dari pada diberikan kepada satu organisasi profesi.
Menurut Menkumham, organisasi profesi lebih baik menjalankan fungsi-fungsi penguatan kualitas para dokter di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat