PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau ETLE bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Pada hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati 19 kendaraan roda empat melanggar batas kecepatan maksimal.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 April 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Teori Konspirasi: Batu Mitologi Rubah Ekor 9 Jepang Pecah yang Akan Hentikan Vladimir Putin
Jamal mengatakan 19 kendaraan tersebut terbukti mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga pihaknya melakukan penindakan dengan tilang.
Sementara itu, terkait kendaraan dengan kelebihan muatan atau overload, Jamal mengatakan belum ditemukan pelanggaran tersebut.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal di lima ruas tol Jadetabek, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Buka Suara Soal Kabar Cincin Tunangan Fuji-Thariq, Dewi Zuhriati: Supaya Happy
Sedangkan, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya diberlakukan di dua ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.
Terkini Lainnya
Tags
Jakarta
tol
Polda Metro Jaya
tilang elektronik
ETLE
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Berlaku Mulai 1 April 2022, Simak Daftar 7 Lokasi Tilang Elektronik di Jakarta
Terdapat di 7 Titik, Pengendara Ngebut di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Ingat! Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Jalan Tol Jabodetabek
Sistem Tilang Elektronik Sudah Berlaku di 12 Wilayah Kepolisian Daerah di Indonesia
Cara Kerja Tilang Elektronik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Kamera Pengawas Aktif 24 Jam
Terkini
Anies Baswedan Siapa? Mantan Jubir Jokowi-JK, Kandidat Capres yang 'Turun Kelas' Lagi ke Pilgub Jakarta 2024
Tebing Jalan Tol Bintaro Jakarta Longsor, Ini Penyebabnya
SYL Sebut Anak Buahnya Cari Muka: Saya Tak Biasa Disogok Orang
Giri Ramanda Nazaputra Kiemas Siapa? Keponakan Megawati yang Masuk Bursa Pilgub Sumatra Selatan
Kapolda Sumbar Sebut Punya Bukti Afif Maulana Tawuran, LBH Padang Bereaksi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Euro 5 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Jokowi Nilai RSUD Sinjai Bersih, Penataannya Baik dan Memiliki Dokter yang Cukup
Doa Akhir Tahun Hijriyah dan Awal Tahun: Berikut Arab dan Latinnya
Hasil MXGP Lombok 2024 Hari Ini: Jeffrey Herlings Menang Dramatis!
Mitos atau Fakta: Kerbau Bule Kiai Slamet Keraton Surakarta Hadiningrat Bertuah Pembawa Berkah?
Liburan di Blitar? Ini lho Alasan Kamu Harus Gaspol Mengunjungi Kampung Coklat!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022