kievskiy.org

Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik di Tol, 19 Kendaraan Ditilang karena Langgar Batas Kecepatan

Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau ETLE bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Pada hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati 19 kendaraan roda empat melanggar batas kecepatan maksimal.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 April 2022, dikutip dari PMJ News.

 Baca Juga: Teori Konspirasi: Batu Mitologi Rubah Ekor 9 Jepang Pecah yang Akan Hentikan Vladimir Putin

Jamal mengatakan 19 kendaraan tersebut terbukti mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga pihaknya melakukan penindakan dengan tilang.

Sementara itu, terkait kendaraan dengan kelebihan muatan atau overload, Jamal mengatakan belum ditemukan pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal di lima ruas tol Jadetabek, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

 Baca Juga: Buka Suara Soal Kabar Cincin Tunangan Fuji-Thariq, Dewi Zuhriati: Supaya Happy

Sedangkan, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya diberlakukan di dua ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat