kievskiy.org

Sistem Tilang Elektronik Sudah Berlaku di 12 Wilayah Kepolisian Daerah di Indonesia

Ilustrasi: Sistem tilang elektronik atau e-Tilang sudah berlaku di 12 wilayah kepolisian di Indonesia.
Ilustrasi: Sistem tilang elektronik atau e-Tilang sudah berlaku di 12 wilayah kepolisian di Indonesia. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I mulai berlaku di 12 Wilayah Kepolisian Daerah Indonesia.

Sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Wilayah Kepolisian Daerah untuk memantau pelanggaran tilang secara elektronik mulai berlaku Selasa, 23, Maret, 2022.

Penerapan sistem tilang elektronik ini akan berlaku di 34 Polda di seluruh Indonesia. Agar penegakan hukum yang tegas dan transparan berjalan dengan baik.

Listyo Sigit menuturkan pihaknya tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Ingat! Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Jalan Tol Jabodetabek

Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.

"Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," tutur Listyo Sigit.

Jenis pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan dendanya pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sistem Tilang Elektronik nasional ini dapat menindak 9 pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Mulai 1 April 2022, Korlantas Berlakukan Tilang ETLE di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat