kievskiy.org

Cara Kerja Tilang Elektronik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Kamera Pengawas Aktif 24 Jam

Simak cara atau mekansime tilang elektronik (ETLE) yang akan berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai hari ini Jumat, 1 April 2022.
Simak cara atau mekansime tilang elektronik (ETLE) yang akan berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai hari ini Jumat, 1 April 2022. /Antara/Mohammad Ayudha

PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol mulai berlaku pada hari ini Jumat, 1 April 2022.

Diketahui, tilang elektronik akan berlaku di ruas jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Dalam penerapan tilang elektronik, pihak kepolisian sudah menyebarkan sejumlah kamera yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik Sudah Berlaku di 12 Wilayah Kepolisian Daerah di Indonesia

Kamera-kamera tersebut bertujuan untuk memantau setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran, untuk kemudian dijatuhi sanksi tilang elektronik.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri sudah melakukan sosialisasi tilang elektronik selama satu bulan, terhitung sejak 1 hingga 31 Maret 2022.

Tilang elektronik akan menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran overspeed dengan mengemudikan di atas batas kecepatan, yakni 100 kilometer per jam.

Baca Juga: Ingat! Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Jalan Tol Jabodetabek

Selain itu, pengemudi yang melakukan overload atau membawa barang melebihi muatan di jalan tol juga akan ditindak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat