kievskiy.org

Aturan Mudik Lebaran 2022, Satgas Covid-19 Keluarkan SE untuk Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/ al-grishin


PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mudik lebaran tahun 2022.

SE ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April yang juga berlaku mulai 2 April 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam keterangan resminya, Minggu, 3 April 2022.

Surhanyanto menyebut SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan Binomo, Brian Edgar Ditetapkan Jadi Tersangka Susul Indra Kenz

Dijelaskan syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan agar bisa mudik tanpa antigen atau PCR yakni sudah mendapatkan vaksin booster.

Namun, bagi yang menerima 2 dosis vaksin tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Polisi Tangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat