PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada 1 April 2022 kemarin.
Harga Pertamax yang sebelumnya berkisar antara Rp9.000 sampai Rp9.400 per liter kini naik menjadi Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter.
Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM tersebut dilakukan seiring naiknya harga minyak dunia saat ini.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum
Alasan itu pun membuat publik bertanya-tanya, karena harga BBM bisa naik dengan mudah saat harga minyak dunia melonjak.
Akan tetapi, Pemerintah justru diam saja dan tidak menurunkan harga BBM ketika harga minyak dunia anjlok.
Menanggapi hal itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Negara-Negara Asia Tenggara, Indonesia Lebih Mahal atau Murah?