kievskiy.org

Berencana Mudik Tahun Ini? Perhatikan Aturan Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri Terkini

Ilustrasi pesawat. Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Ilustrasi pesawat. Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. /Pixabay/pexels

PIKIRAN RAKYAT - Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 harus sudah direncanakan mengingat bulan ramadhan sudah mulai berlangsung.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri dengan angkutan udara atau pesawat terbang selama periode Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ news pada Selasa 5 April 2022, peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan bahwa aturan terbaru ini mulai berlaku mulai 5 April 2022.

Baca Juga: Ratusan Mayat Bergeletakan di Jalanan Kota Bucha Ukraina, Duta Besar Rusia Terancam Diusir

Novie pun meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara saat mudik nanti harus mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

"Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ucap Novie Riyanto.

Lebih jauh Novie menjelaskan, dalam peraturan yang baru, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Presiden Ukraina Zelensky Bicara Batalyon Neo-Nazi Azov: Mereka Bela Negara Kita, Bisa Masuk Jadi Tentara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat