kievskiy.org

Aturan dan Syarat Baru Naik Kereta Api Jelang Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi. Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Ilustrasi. Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru jelang mudik Lebaran 2022.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang merupakan hasil penyesuaian dari Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 itu akan berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.

“(Aturan diterbitkan) Untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 Hijriah,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Rupiah Baru di Kas Keliling Bank Indonesia Melalui Aplikasi PINTAR

Dalam aturan terbaru, penumpang KA antarkota yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 tidak berlaku bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Komedian M yang Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans Terancam Dipenjara

Seluruh kewajiban itu dikecualikan bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun dengan syarat didampingi selama perjalanan oleh orang yang telah lolos pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat