kievskiy.org

Aturan Perjalanan Mudik Membingungkan, Pemprov Kepri Minta Kejelasan Syarat Mudik Anak 7-17 Tahun

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/ al-grishin

PIKIRAN RAKYAT – Sambut animo mudik di lebaran Idul Fitri 1443 H, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

Pemerintah Kepri mengaku masih ada poin-poin membingungkan dalam Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster atau tes antigen/PCR sebelum mudik.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Lepas Indra Mustafa, Pemain Asal Bogor Sempat Terlibat Sengketa

Di SE juga tertulis, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan dari syarat vaksinasi atau tes antigen/PCR asal selalu dalam pendampingan orang tua selama perjalanan.

Poin yang membuat bingung Pemprov Kepri ada pada aturan khusus syarat perjalanan domestik bagi anak-anak usia 7 Hingga 17 tahun.

“Apakah mereka harus antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah itulah yang masih membingungkan kami di daerah, kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Jon Batiste Borong 5 Penghargaan Grammy Awards 2022, Salah Satunya Album of the Year

Oleh karena itu Bisri segera meminta penjelasan pemerintah pusat terkait poin tersebut, mengingat saat ini pihak Pemprov Kepri juga sedang menyusun SE Gubernur Provinsi Kepri sebagai turunannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat