kievskiy.org

M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Adil

Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022.
Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. /Antara/Adeng Bustomi Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece atau M Kece divonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Vonis terhadap M Kece dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat saat pembacaan vonis sidang kasus penistaan agama yang berlangsung di PN Ciamis pada Rabu, 6 April 2022. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati. 

Berdasarkan hasil persidangan, M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. 

Baca Juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Perbuatan M Kece juga dilakukan dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat. 

Oleh sebab itu, perbuatan M Kece diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Menurut hakim, putusan terhadap M Kece juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan tidak memberikan keringanan hukuman pada terdakwa. 

Vivi menuturkan bahwa hal yang dapat meringankan hukuman M Kece seperti bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya yang menodai agama secara berulang-ulang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat