PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece atau M Kece divonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap M Kece dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat saat pembacaan vonis sidang kasus penistaan agama yang berlangsung di PN Ciamis pada Rabu, 6 April 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati.
Berdasarkan hasil persidangan, M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Baca Juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Perbuatan M Kece juga dilakukan dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Oleh sebab itu, perbuatan M Kece diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, putusan terhadap M Kece juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan tidak memberikan keringanan hukuman pada terdakwa.
Vivi menuturkan bahwa hal yang dapat meringankan hukuman M Kece seperti bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya yang menodai agama secara berulang-ulang.