kievskiy.org

Pencemaran Batu Bara di Marunda, PT KCN Harus Patuhi 32 Sanksi yang Dikeluarkan DLH

Salah satu kawasan bongkar muat barang curah dalam bentuk pasir di Marunda, Jakarta Utara, Kamis (31/3/2022).
Salah satu kawasan bongkar muat barang curah dalam bentuk pasir di Marunda, Jakarta Utara, Kamis (31/3/2022). /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PIKIRA RAKYAT - Anggota F-PDIP DPRD Jakarta Ida Mahmudah mendesak PT Karya Citra Nusantara (KCN) mematuhi 32 sanksi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan Ida Mahmuda dalam audiensi bersama PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan Warga Marunda, di DPRD, Rabu 6 April 2022.

"Jadi saya berharap PT KCN mematuhi betul apa yang sudah dikeluarkan LH 32 item ini diselesaikan," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Batu Bara, Warga Marunda Tak Butuh Bantuan CSR dan KCN: Kami Masih Bisa Makan

Terkait ada perusahaan lain yang diduga juga terlbat dalam pencemaran tersebut itu merupakan persoalan yang berbeda.

Yang terpenting adalah bagaimana pencemaran batu bara yang berdampak terhadap kesehatan warga di Marunda dapat diselesaikan.

"Soal nanti ada keluhan bapak menyangkut perusahaan lain itu bapak boleh sampaikan, PT lain yang memang terlibat dalam debu di sana," ucapnya.

Diketahhui, kasus abu batu bara di Marunda mencuat setelah KPAI menda

patkan laporan dari anggota DPRD F-PDIP Jhonny Simanjuntak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat