PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi transaksi layanan keuangan (fintech).
Fintech yang didalamnya juga termasuk aktivitas top up e-money akan dikenai PPN 11 persen dalam waktu dekat.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan PPN yang dikenakan pajak pada top up e-money itu untuk biaya jasanya.
Nantinya para pengguna akan dikenai PPN 11 persen untuk setiap transaksi top up e-money di masa depan.
Baca Juga: Azka Cobuzier Langsung Akrab dengan Adik Angkatnya, Netizen Soroti Sikapnya pada Nada
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 7 April 2022, Bonarsius mencontohkan misalnya seorang konsumen transfer uang jumlah Rp6.500.
"Misalnya saya transfer uang sejumlah sekian dengan biaya Rp6.500, maka yang kena PPN itu dari 6.500 dikali 11 persen. Jadinya cuman Rp650," tuturnya menjelaskan.
Contoh lainnya adalah misalnya seseorang melakukan top up e-money Rp1 juta dengan biaya transaksi Rp1.500. Yang akan dikenai PPN 11 persen adalah biaya transaksinya.
Jadi akan ada penambahan biaya sebesar Rp165 per top up e-money tersebut.
Baca Juga: Cari Rudal untuk Pemberontak Myanmar, Bos Yakuza Ditangkap di Amerika Serikat