kievskiy.org

Demo Tidak Perlu Izin, Hanya Butuh Pemberitahuan

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sumatera Selatan  berunjuk rasa di simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis 7 April 2022. Dalam aksinya mereka menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Sejumlah aksi mahasiswa di berbagai daerah pecah menjelang aksi demo besar-besaran Senin, 11 April 2022.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sumatera Selatan berunjuk rasa di simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis 7 April 2022. Dalam aksinya mereka menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Sejumlah aksi mahasiswa di berbagai daerah pecah menjelang aksi demo besar-besaran Senin, 11 April 2022. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) akan menggelar aksi unjuk rasa, Senin 11 April 2022, di Istana Negara, dengan massa aksi berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyatakan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

Terkait rencana demo tersebut, polisi menyebut aksi unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin dapat dibubarkan.

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Keadilan untuk Jamal Khashoggi Terancam Hilang, sang Tunangan Kecewa dengan Pengadilan Turki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Merujuk pada UU No.9 tahun 1998 pasal 10 tentang hak dan kewajiban, masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Baca Juga: Gala Sky Mengamuk Hebat di Depan Thariq Halilintar, Fuji Terkejut sampai Melongo

Apabila kepolisian telah menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa, maka berdasarkan UU yang sama pasal 13 Polri diwajibkan untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat