PIKIRAN RAKYAT - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyebut bahwa kebebasan berpendapat telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia.
Pernyataannya itu disampaikan di tengah adanya rencana demo yang dilakukan mahasiswa pada 11 April 2022 mendatang.
Menurut Arif, meski kebebasan berpendapat itu telah diatur dalam UU namun mahasiswa diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertib, meskipun melalui demo atau unjuk rasa.
"Pada prinsipnya, kebebasan berpendapat dijamin UU. Diharapkan penyaluran aspirasi disampaikan secara tertib," kata Arif Satria.
Baca Juga: 300 Personel Polisi Lalu Lintas Dikerahkan untuk Amankan Demo BEM SI
Rektor IPB itu juga berpesan mahasiswa jangan mudah terprovokasi saat menyampaikan pendapatnya, khususnya ketika melakukan demo.
Arif menilai, sebagai kalangan terpelajar, mahasiswa harus memiliki cara yang santun dalam menyampaikan aspirasinya.
"Tentunya harus menjaga ketertiban dan jangan sampai terprovokasi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) rencananya akan menggelar demo secara serentak di sejumlah kota pada 11 April 2022 besok.