kievskiy.org

Syarat Baru Naik Kereta Api April 2022, Anak Usia 6-18 Tahun Wajib Vaksin

Ilustrasi kereta api sebagai angkutan lebaran.
Ilustrasi kereta api sebagai angkutan lebaran. /Instagram.com/@kai121_

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengabarkan aturan baru, sesuai SE 39 Kemenhub bagi para penumpang Kereta Api Indonesia (KAI).

PT KAI menetapkan bahwa masa angkutan lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai sepuluh hari sebelum lebaran sampai dengan sepuluh hari setelah Lebaran 2022.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan para penumpang untuk memahami persyaratan yang perlu disiapkan khususnya bagi penumpang yang membawa anak usia 6 hingga 18 tahun.

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Eva dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Manuver Cerdik Jokowi Terbaca, Usai Demo Mahasiswa 11 April 2022 Presiden Diduga Akan Bergerak Lagi

Sedangkan, bagi penumpang anak usia 6 hingga 18 tahun yang baru vaksin 1 kali, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes PCR 3X24 jam sesuai peraturan yang tercantum dalam surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Selain anak-anak, penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, maka ia juga wajib melampirkan bukti PCR 3X24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Eva menambahkan, bagi anak usia dibawah enam tahun tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak perlu melampirkan bukti tes negatif Covid-19. Namun, pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat