kievskiy.org

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Beri Saran pada Kapolda NTB

Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /Dok. PRFM News

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, telah terjadi aksi pembegalan yang menimpa seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Aksi pembegalan tersebut diketahui memakan dua korban jiwa. Dua korban yang tewas merupakan para pelaku begal berinisaial P dan OW. Keduanya tewas setelah mendapat perlawanan dari Amaq Sinta yang hendak mempertahankan harta bendanya dari para pelaku begal.

Akibat tindakan pembelaan diri itu yang kemudian menyebabkan dua orang begal tewas, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Namun, saat ini polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat. Penanganan kasus ini kemudian telah diambil oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menyikapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyarankan agar kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.

Baca Juga: Nasib di MotoGP Masih Suram, Manajer Fabio Quartararo Angkat Bicara Terkait Peluang Kepindahan dari Yamaha

Saran dan masukan dari kejaksaan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

Menurutnya, dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Haruskah Masyarakat Diam dan Tidak Melakukan Pembelaan saat Dibegal?

Agus mengatakan bahwa legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat