kievskiy.org

Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya

Ilustrasi - BPOM Menyetujui rekomendasi larangan penjualan rokok batangan.
Ilustrasi - BPOM Menyetujui rekomendasi larangan penjualan rokok batangan. /Pixabay/sipa Pixabay/sipa

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

Mereka menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Beri Pesan untuk China, India Tegas Tak Akan Ampuni Siapa pun yang Merugikannya

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

Baca Juga: Roundup: Indonesia Meradang AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bongkar Borok Negeri Paman SAM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat